"Kedepannya kalian (saksi) perbuatan kalian itu salah, memberikan uang kepada aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi kalian, " tegur Hakim kepada Saksi.
SIDANG KETIGA
DENPASAR - Perhelatan sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dialami oleh Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) kembali digelar untuk yang ketiga kalinya. Dalam agenda tersebut mendengarkan para saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yakni Ni Nengah Suyani, Ni Wayan Suryatni, Desy Purnama Dewi, Ni Made Rasmaswati Dewi dan Nyoman Gede Suarjaya, sebagai saksi korban.
Berita sebelumnya klik untuk link
Kasus yang melibatkan Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan yang berdinas di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sepertinya disudutkan seorang diri. Apakah seorang staf dapat mempekerjakan pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Badung seorang diri atau Putu Balik hanya seorang penipu belaka?
"Jaksa harus hati-hati menyikapi kasus ini, jangan ada dusta diantara kita, " ucap mahasiswa yang ikut hadir menyaksikan dan tidak mau disebutkan namanya, Jumat (19/04/2024).
Sedangkan pasal - pasal yang menjerat seorang Putu Balik adalah pasal - pasal dugaan Korupsi yang tentu melibatkan keuangan negara. Tentu kebenaran tidak boleh dipermainkan seperti ini.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Hanya untuk bapak senang atau untuk bapak aman"
Dalam persidangan juga salah satu saksi mengakui bahwa saksi teledor dalam menyebutkan kuitansi yang ditulisnya sendiri dalam menyerahkan uang kepada Putu Balik.
"Saudara saksi tulisan apa yang tertera dalam kuitansi ini ? " Tanya hakim.
Mereka menjawab dengan keliru bahwa kuitansi untuk pembayaran masuk menjadi ASN, sedangkan yang benar adalah uang titipan. Tentu fakta ini juga harus menjadi pertimbangan kelak bahwa Putu Balik tidak ada mengiming - imingi dan menjual jabatannya untuk membuat para peminat ASN ini untuk bisa masuk bekerja di Pemerintahan Badung, dengan alasan pula bahwa semua korban (saksi) itu diperkenalkan kepadanya.
"Menarik dunk, yang ikut memperkenalkan dan mengajak ikut untuk menjadi ASN harusnya juga ikut ditindak, jangan Putu Balik seoramg diri saja yang menjadi tumbal, " ungkapnya.
Dalam sidang kemarin yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, Hakim anggota, Gd Putra Astawa SH MH dan Hakim Ad Hoc, Nelson SH serta Panitera, Md Wisnawa, yang juga mendengarkan saksi korban Nyoman Gede Suarjaya, menceritakan bahwa awal pertemuannya dengan terdakwa saat itu saudaranya, AF datang bersama terdakwa Putu Balik untuk menemui saksi dirumahnya.
"Saat itu, AF memperkenalkan dan menyatakan bahwa terdakwa Putu Balik bisa membantu mengurus untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puspem Badung.
Dalam kesempatan itu besaran biaya yang disampaikan sebesar 50 juta rupiah, langsung disanggupi oleh saksi dengan cara meminjam pada saudaranya.
"Apakah saudara saksi paham jika memberikan uang atau sesuatu kepada ASN adalah perbuatan yang melanggar hukum?"
Ia menjawab, "Memang tidak benar, tetapi Saya menyerahkan dana ini secara sukarela, tidak ada paksaan, karena besar harapan saya anak kami bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri dilingkungan Pemkab"
"Menjadi suatu kebanggaan bagi saya jika memiliki anak bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri, " demikian jelasnya.
Dalam keterangan saksi tersebut terdakwa membantah jika dia datang ke rumah saksi Suarjana atas kemauanya, tapi dia datang atas undangan saksi Suarjana yang disampaikan melalui saksi Agus Febrianto.
"Keterangan yang sampai saksi semua benar, hanya ada yang harus diluruskan yaitu soal kedatangan saya ke rumah saksi Suarjana itu tidak benar atas kemauan saya tapi saya diundang oleh sakso Suarjana melalui saksi Agus Febrianto, " tegas terdakwa. (Ich)